Dirinya menyebutkan, pelaksanaan uji emisi ini berlangsung 4 hari mulai dengan empat lokasi di antaranya, di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Gedong Opat, dan Jalan Baros.
Hidayat menyebutkan, uji emisi dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kebetulan melintas dengan cara mengarahkan langsung kendaraan untuk dilakukan uji emisi.
" Kami lakukan uji ini kepada semua kendaraan, baik kendaraan dinas atau kendaraan pribadi. Prosesnya sih singkat, kami berhentikan kendaraan lalu diperiksa bagian knalpot gas buangnya, kemudian keluar kadar hidrocarbon dan CO-nya," sebutnya.
Menurut Hidayat, sebaiknya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memelihara kendaraannya dengan baik dan melakukan service secara berkala serta melakukan uji emisi minimal dua kali dalam setahun. Sehingga, asap yang dihasilkan dari knalpot kendaraan tersebut lolos uji emisi.
"Seharusnya untuk kendaraan keluaran tahun 2007 ke bawah, kandungan CO-nya di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200," ujarnya.