Dirinya berpendapat, bila kadar Gas CO ini berlebih dan mendominasi maka akibatnya berdampak pada gangguan saluran pernafasan, menipisnya lapisan ozon serta akan mengganggu proses fotosintesis tumbuhan.
Untuk mencegah hal-hal tersebut, DLH akan secara rutin untuk memantau emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Sehingga, kualitas udara perkotaan dapat diketahui tingkat perbandingannya.
Dirinya menyebutkan, pelaksanaan uji emisi ini berlangsung 4 hari mulai dengan empat lokasi di antaranya, di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Gedong Opat, dan Jalan Baros.
Hidayat menyebutkan, uji emisi dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kebetulan melintas dengan cara mengarahkan langsung kendaraan untuk dilakukan uji emisi.