" Kami lakukan uji ini kepada semua kendaraan, baik kendaraan dinas atau kendaraan pribadi. Prosesnya sih singkat, kami berhentikan kendaraan lalu diperiksa bagian knalpot gas buangnya, kemudian keluar kadar hidrocarbon dan CO-nya," sebutnya.
Menurut Hidayat, sebaiknya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memelihara kendaraannya dengan baik dan melakukan service secara berkala serta melakukan uji emisi minimal dua kali dalam setahun. Sehingga, asap yang dihasilkan dari knalpot kendaraan tersebut lolos uji emisi.
"Seharusnya untuk kendaraan keluaran tahun 2007 ke bawah, kandungan CO-nya di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200," ujarnya.
Hidayat mengaku, dari setiap uji emisi yang dilakukan pihaknya, ada sekitar dibawah 10% kendaraan yang masih belum lolos uji emisi. "Dalam setahun kami menggelar uji emisi sebanyak 2 kali," ucapnya.