Kurangnya Informasi dan Kesadaran Konsumen
Survei KKI di berbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado, menunjukkan bahwa 83,7 persen responden tidak pernah memperhatikan informasi produksi pada galon karena lokasinya yang tersembunyi di bagian bawah. "Bagaimana konsumen bisa melihat kedaluarsa galon kalau itu ada di bagian bawah galon? Kan enggak mungkin kita angkat-angkat galon gede begini," keluh David. Ironisnya, 43,4 persen responden juga tidak tahu bahwa galon guna ulang bisa mengandung BPA.
Setelah diberi penjelasan tentang bahaya BPA, 96 persen responden setuju agar pelabelan peringatan BPA dipercepat dan tidak menunggu hingga tahun 2028 seperti rencana saat ini. "Undang-Undang Hukum Pidana aja jedanya 2 tahun, kok ini 4 tahun?" ungkap David, menyoroti lambatnya respons pemerintah.
Mendesak Regulasi dan Edukasi
Melihat tingginya potensi paparan BPA, KKI mendesak pemerintah dan produsen air minum untuk segera mempercepat kewajiban pelabelan risiko BPA serta mencantumkan masa pakai galon secara jelas. David juga menekankan pentingnya hak konsumen atas informasi yang transparan dan perlindungan maksimal. "Konsumen itu bukan kelinci percobaan. Mereka berhak tahu isi galon yang mereka minum setiap hari," ujarnya.