Korupsi menjadi salah satu masalah serius yang mengganggu tata kelola pemerintahan di banyak negara, tak terkecuali di Indonesia. Birokrasi kerap kali menjadi ranah praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah merancang berbagai kebijakan dan strategi untuk memerangi korupsi di birokrasi. Kebijakan anti-korupsi dan strategi pemerintah menjadi kunci dalam upaya meminimalkan tingkat korupsi di lingkungan birokrasi.
Salah satu kebijakan anti-korupsi yang diterapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kementerian ini bertanggung jawab dalam merancang kebijakan, menyusun pedoman, serta melakukan pembinaan terhadap birokrasi agar lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pelaku korupsi di lingkungan birokrasi.