Tampang

Panggilan Pak Haji dan Bu Hajah, Benarkah Dilarang? Begini Pendapat Ulama

25 Mei 2024 14:57 wib. 104
0 0
Panggilan Pak Haji dan Bu Hajah
Sumber foto: google

Panggilan dengan gelar haji di Indonesia merupakan suatu bentuk penghormatan yang diberikan kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji ke Baitullah di Makkah. Gelar ini menjadi simbol dari kesungguhan dan keikhlasan seseorang dalam menjalankan kewajiban agama Islam yang satu ini.

Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas perjalanan spiritual yang telah dilalui oleh seseorang dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut, panggilan Pak Haji, Bu Hajah sering kali digunakan. Selain itu, panggilan ini juga mencerminkan status sosial dan kehormatan di masyarakat, di mana pemilik gelar ini seringkali dianggap memiliki kedudukan istimewa dan dihormati.

Menurut Dalamislam.com, panggilan "Pak Haji" atau "Bu Hajjah" belum dikenal saat zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta sahabat beliau. Bahkan menurut seorang Syaikh bernama Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Namun, bagaimana hukum dari panggilan tersebut dalam teropong Islam?

Secara arti bahasa, Haji berarti menyengaja atau mengunjungi, sedangkan dalam terminologi Islam, Haji itu berarti berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan beberapa amalan-amalan seperti wukuf, tawaf, sa'i serta amalan lainnya pada masa tertentu untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT. Keseluruhan rangkaian pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di Arab Saudi, sehingga siapapun yang berangkat kesana tentulah orang yang mampu dan memiliki bekal materi yang cukup.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Penggunaan Ponsel
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%