Tampang

Ternyata Frugal Living Sudah Ada di Ajaran Islam Sejak Lama! Ini Cara Bijak Kelola Uang ala Ekonomi Syariah

19 Apr 2025 19:22 wib. 31
0 0
Ternyata Frugal Living Sudah Ada di Ajaran Islam Sejak Lama! Ini Cara Bijak Kelola Uang ala Ekonomi Syariah
Sumber foto: iStock

3. Tunda Pembelian yang Tidak Mendesak

Terapkan prinsip 30 hari: jika ingin membeli sesuatu yang bukan kebutuhan pokok, tunggu dulu selama 30 hari. Kalau setelah itu kamu masih merasa membutuhkannya, baru beli. Tapi kalau tidak, berarti keinginan itu hanyalah impuls sesaat.

4. Rancang Keuangan dengan Sistem Tiga Akun

Agar keuangan lebih tertata, pisahkan tabunganmu ke dalam tiga kategori:

  • Akun Harian: untuk kebutuhan sehari-hari.

  • Akun Tujuan: untuk keperluan khusus seperti dana pendidikan, liburan, atau mudik.

  • Akun Darurat: untuk hal-hal tak terduga seperti sakit atau kehilangan penghasilan.

Tak hanya itu, Dr. Laily juga menyarankan agar mulai melirik investasi berbasis prinsip syariah. Salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah tabungan berjangka syariah atau deposito dengan sistem automatic roll over yang dijalankan sesuai ketentuan Islam, bebas riba dan lebih menenangkan secara spiritual.

Yang tak kalah penting, menurutnya, adalah menyadari bahwa setiap orang memiliki kondisi keuangan yang berbeda. Maka dari itu, penting untuk tidak membandingkan diri dengan orang lain. “Intinya adalah merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang dimiliki. Rezeki itu bukan hanya soal angka, tapi juga ketenangan batin dan keberkahan,” tutup Dr. Laily.

Jadi, frugal living bukan sekadar tren hemat gaya hidup modern, tapi sudah lama menjadi ajaran luhur dalam Islam. Menjadi bijak dalam mengelola harta tidak hanya membuat keuangan lebih sehat, tapi juga menambah keberkahan dalam hidup. Siap mulai hidup hemat dengan penuh berkah?

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Resep Kuliner Asia : Roti Udang
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?