Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana insentif. Gus Muhdlor ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama. Tindakan keras ini diambil setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor selama sekitar 6,5 jam.
Pada saat penahanan, Gus Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, seperti yang diperhatikan oleh CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK. Ia baru dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena sebelumnya ia sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, Gus Muhdlor juga meminta KPK menunggu proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang semestinya digelar pada Senin (6/5) ditunda selama satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa proses praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. "Proses praperadilan yang telah dimulai tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan, dan tentu saja praperadilan hanya sebatas untuk menguji sisi administrasi formil proses penyidikan," tutur Ali.