Tampang

Peraturan dan Tantangan Penagihan Utang oleh Debt Collector

30 Jun 2024 21:00 wib. 41
0 0
Peraturan dan Tantangan Penagihan Utang oleh Debt Collector
Sumber foto: iStock

Pemanfaatan layanan Pinjaman Online (Pinjol) semakin meluas seiring dengan kebutuhan pendanaan masyarakat. Namun, praktik penagihan hutang melalui pihak ketiga yang sering dilakukan oleh perusahaan Pinjol menimbulkan kekhawatiran akan praktik yang tidak etis dan merugikan konsumen. Untuk mengatur praktik penagihan utang ini, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan-aturan baru dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPTI).

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector, untuk melakukan penagihan utang kepada nasabahnya. Namun, untuk menghindari penyalahgunaan dan praktik yang merugikan konsumen, aturan-aturan ketat harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan Penyelenggara P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PLMVL) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, aturan juga melarang penggunaan ancaman, bentuk intimidasi, dan unsur SARA dalam proses penagihan, serta membatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan sistem perbankan yang diatur dalam Undang-Undang No.4 tahun 2023.

Lebih lanjut, Pasal 306 UU PPSK juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hak konsumen.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%