Jakarta, 8 Juni 2017—Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Terhadap Penempatan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Pansus ini dibentuk sebagai respon maraknya berbagai persoalan penempatan tenaga asing (TKA) baik yang legal maupun yang illegal di berbagai wilayah Indonesia.
“Banyak persoalan penting bangsa ini yang terlewat akibat berbagai kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini, salah satunya soal berbagai pelanggaran penempatan tenaga kerja asing. Saya melihat jika persoalan ini kita abaikan, bisa jadi ‘bom waktu’ dan ancaman serius bagi negeri ini,” ujar Ketua Pansus DPD untuk Pengawasan Penempatan Tenaga Kerja Asing Fahira Idris, di Komplek Parleman Senayan, Jakarta (8/6).
Fahira mengungkapkan, hingga saat ini persoalan penempatan tenaga kerja asing masih terus terjadi di berbagai daerah. Tidak hanya itu, dalam menjalankan operasionalnya, ada perusahaan asing juga disinyalir tidak memenuhi perizinan. Penutupan paksa Pabrik Semen China Conch di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang Timur oleh Bupati Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu karena tidak mengantongi izin dan mempekerjakan tenaga kerja ilegal asal China menjadi fakta bahwa persoalan ini sangat serius dan harus segera dicari solusinya.