Selain itu, penagihan utang hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghormati privasi dan keamanan konsumen, serta memastikan penagihan dilakukan dalam batas waktu yang wajar. Jika debt collector ingin melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan aturan yang adil juga berlaku bagi kedua belah pihak, baik konsumen maupun lembaga keuangan.
Dalam upaya mencegah praktik penagihan utang yang tidak etis dan melanggar hak konsumen, penting bagi penyelenggara jasa keuangan untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Penyelenggara jasa keuangan harus bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti debt collector, yang bekerja untuk mereka. Dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas, diharapkan dapat tercipta lingkungan penagihan utang yang lebih adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Dari sisi konsumen, mereka juga perlu memahami hak-hak mereka terkait proses penagihan utang. Konsumen yang merasa dirugikan atau mengalami praktik penagihan yang melanggar aturan dapat melaporkan ke pihak berwenang, termasuk OJK. Dengan demikian, diharapkan penanganan kasus-kasus penagihan utang yang melanggar aturan dapat dilakukan secara adil dan tepat, sehingga bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih profesional dan bertanggung jawab.