Tampang

Peraturan dan Tantangan Penagihan Utang oleh Debt Collector

30 Jun 2024 21:00 wib. 53
0 0
Peraturan dan Tantangan Penagihan Utang oleh Debt Collector
Sumber foto: iStock

POJK 22/2023 juga menyatakan bahwa penagihan kepada konsumen harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis. Aturan ini memastikan bahwa proses penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, serta tidak mengganggu kehidupan sehari-hari konsumen.

Selain itu, penagihan utang hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghormati privasi dan keamanan konsumen, serta memastikan penagihan dilakukan dalam batas waktu yang wajar. Jika debt collector ingin melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan aturan yang adil juga berlaku bagi kedua belah pihak, baik konsumen maupun lembaga keuangan.

Dalam upaya mencegah praktik penagihan utang yang tidak etis dan melanggar hak konsumen, penting bagi penyelenggara jasa keuangan untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Penyelenggara jasa keuangan harus bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti debt collector, yang bekerja untuk mereka. Dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas, diharapkan dapat tercipta lingkungan penagihan utang yang lebih adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Waspada Gunung Agung Meletus
0 Suka, 0 Komentar, 11 Okt 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%