Berikut ini uraian jenis-jenis KDRT tersebut sesuai dengan undang-undang tersebut pasal 5 hingga 9:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan Psikis
Kemudian, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Dalam pasal 8, ada dua jenis kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau lainnya.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga juga termasuk dalam lingkup KDRT. Penelantaran rumah tangga yang dimaksudkan di sini adalah setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku atau persetujuan, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.
Penelantaran juga dimaksudkan pada setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi karena telah dibatasi dan/atau dilarang untuk bekerja yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Semua bentuk tindak kekerasan di atas memiliki sanksi pidana masing-masing, yakni berupa penjara atau denda. Korban dapat melapor ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti atau saksi agar dapat segera diproses.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).