Tampang

Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli

30 Mei 2024 06:56 wib. 510
0 0
Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli
Sumber foto: google

KDRT tidak hanya terbatas pada hubungan suami istri atau keluarga, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan pacaran, orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga, dan menetap dalam rumah tersebut.

Selain itu, pengertian KDRT menurut Komnas Perempuan juga mencakup kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

4. Rochmat Wahab (Ahli Psikologi)
Pengertian KDRT menurut Rochmat Wahab, seorang psikolog, dapat dimaknai sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan.

KDRT dapat berupa kekerasan fisik, seksual (aktivitas seksual yang dipaksakan), emosional (tindakan yang mencakup ancaman, kritik, dan menjatuhkan terus menerus), serta mengendalikan untuk memperoleh uang atau lainnya.

5. Departemen Dalam Negeri Britania Raya
Mengutip dari dokumen "Controlling or Coercive Behaviour in an Intimate or Family Relationship, Statutory Guidance Framework," Departemen Dalam Negeri Britania Raya melalui The Serious Crime Act 2015 (UU 2015) memperluas makna dari KDRT. KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga mencakup perilaku mengendalikan atau memaksa dalam lingkup keluarga atau pasangan.

6. WHO (World Health Organization)
Menurut laman resmi World Health Organization (WHO), KDRT mengacu pada perilaku pasangan atau mantan pasangan yang menyebabkan kerugian secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk kekerasan fisik, pemaksaan seksual, pelecehan psikologis, dan perilaku mengendalikan.

7. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB melalui dokumen "Declaration on the Elimination of Violence Against Women" menjelaskan pengertian KDRT, yaitu setiap tindakan berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis termasuk ancaman tindakan tersebut.

Selain itu, KDRT juga bisa berupa pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Jenis-Jenis KDRT
KDRT tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan juga dalam segala bentuk kekerasan rumah tangga yang dapat merugikan korban. Jenis-jenis KDRT telah diatur dalam Undang-Undang PKDRT.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.