Tampang

Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli

30 Mei 2024 06:56 wib. 696
0 0
Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli
Sumber foto: google

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki makna yang luas jika dibahas secara mendalam. Kekerasan dalam istilah tersebut tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek psikis, seksual, hingga penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, terdapat beberapa organisasi yang dibentuk untuk melindungi para korban KDRT, khususnya perempuan.

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian KDRT dan jenis-jenis kekerasan yang penting diketahui. Simak selengkapnya berikut ini!

Pengertian KDRT
Sesuai dengan namanya, KDRT adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan perkawinan, yakni suami istri, tetapi tak menutup kemungkinan terjadi kepada anggota lain yang tinggal serumah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa pengertian KDRT dari berbagai lembaga dan ahli:

1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), KDRT adalah kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis yang sifatnya melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2. UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Dalam pasal 1 Undang-Undang PKDRT, pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal tersebut dijelaskan dalam pasal 2, yaitu suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

3. Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Mengutip laman Komnas Perempuan, pengertian KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.