Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki makna yang luas jika dibahas secara mendalam. Kekerasan dalam istilah tersebut tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek psikis, seksual, hingga penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, terdapat beberapa organisasi yang dibentuk untuk melindungi para korban KDRT, khususnya perempuan.
Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian KDRT dan jenis-jenis kekerasan yang penting diketahui. Simak selengkapnya berikut ini!
Pengertian KDRT
Sesuai dengan namanya, KDRT adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan perkawinan, yakni suami istri, tetapi tak menutup kemungkinan terjadi kepada anggota lain yang tinggal serumah.