Jika pernikahan anak terus berlanjut maka akan sangat berpengaruh pada terhambatnya pertumbuhan sosial dan ekonomi negara karena bonus demopgrafi pada usia produktif di Indonesia yang berusia 15 tahun mencapai 70%.
Hal ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi ketika generasi muda memiliki kualitas yang baik dari berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan dan juga kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah, organisasi dan juga anak itu sendiri dalam mencegah perkawinan anak.