Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Kelana Jaya, hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya menyatakan bahwa buah kecubung positif mengandung atropin dan skopolamin. Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, menambahkan bahwa kandungan atropin dan skopolamin pada buah kecubung berbahaya bagi kesehatan.
Kecubung mengandung alkaloid dalam bahasa medis disebut sebagai golongan obat antikolinergik yang bekerja pada sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang dapat bertahan selama dua hari. Pengguna kecubung akan mengalami kesulitan membedakan antara realita dan delusi yang mereka alami, efek ketergantungan juga akan menyusul, bahkan dapat menyebabkan keracunan jika dikonsumsi secara berulang.