Adapun kriteria WNA pemegang Permanent Resident Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas BVK antara lain adalah memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, pemegang kartu National Registration Indentitty Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan berasal dari negara dengan kebijakan visa calling. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari Kepulauan Riau, dan jika bermaksud pergi keluar dari wilayah ini, mereka harus mengajukan permohonan secara manual dan elektronik.
Anggit menegaskan, "Ketika pemegang PR ingin keluar dari Kepulauan Riau, sistem Imigrasi akan mendeteksi status PR mereka. Jadi, ketika mereka ingin keluar, status PR mereka yang akan terdeteksi, bukan paspor lainnya. Oleh karena itu, saat mereka menggunakan paspor lain saat keluar, sistem Imigrasi akan otomatis mendeteksi status mereka."
Bagi pemegang PR yang ingin mengunjungi destinasi lain di Indonesia, mereka harus kembali ke Singapura dahulu untuk mengurus visa kunjungan atau Visa On Arrival (VoA). Tanpa itu, mereka hanya diizinkan tinggal di Kepulauan Riau saja.
Bebas visa kunjungan diberikan kepada 13 negara serta kepada pemegang izin tinggal Singapura. "Negara-negara yang termasuk dalam kebijakan BVK antara lain 10 negara ASEAN, ditambah Hong Kong, Kolombia, Suriname, dan 1 pemegang izin tinggal Singapura," jelas Anggit.