Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) kini berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki status sebagai pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan ini telah resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 pada tahun 2024. SE tersebut menjelaskan petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, fasilitas BVK berlaku pada akses masuk dan keluar wilayah Indonesia di beberapa bagian pelabuhan. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) seperti Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan ini.
Anggit menjelaskan, "Peraturan terbaru Perpres 95 tahun 2024, yang harus dipahami adalah izin tinggal tertentu ini hanya diberlakukan di Kepulauan Riau dan diberikan selama 4 hari sejak kedatangan. Izin ini tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang TPI bagi subjek BVK."