Tampang

Warung Dilarang Jual LPG 3Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

2 Feb 2025 14:18 wib. 37
0 0
Warung Dilarang Jual LPG 3Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin
Sumber foto: Google

Tampang.com | Mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025), warung tradisional dan toko kelontong di Indonesia dilarang untuk menjual LPG 3 kilogram (kg), atau yang lebih dikenal dengan gas melon. Kebijakan ini mengharuskan para pedagang untuk memiliki izin resmi sebagai agen atau subpenyalur dari Pertamina jika ingin berjualan gas bersubsidi tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam konferensinya pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk lebih memanage distribusi LPG 3kg yang selama ini sering disalahgunakan. “Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot Tanjung.

Pentingnya Izin untuk Pangkalan Resmi

Pemerintah kini menetapkan bahwa untuk bisa menjual LPG 3kg, warung atau toko kelontong harus terdaftar dan menjadi pangkalan resmi. Pangkalan yang dimaksud adalah titik distribusi gas yang terdaftar dan memiliki izin yang sah dari Pertamina. Dengan adanya nomor induk perusahaan, mereka bisa mengakses pasokan LPG dengan harga subsidi yang sudah ditentukan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?