Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pembatalan beasiswa Ministerial Scholarship tahun 2025. Keputusan ini adalah upaya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu) telah menyatakan pembatalan beasiswa khusus pegawai Kemenkeu tersebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah di lingkungan kementerian.
Pengumuman pembatalan beasiswa Ministerial Scholarship tahun 2025 tertuang dalam pengumuman nomor PENG-14/PP.2/2025. Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam APBN 2025.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial BPPK Kemenkeu, Wahyu Kusuma Romadhoni, menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja yang tengah diimplementasikan. Dengan demikian, proses pendaftaran beasiswa Ministerial Scholarship tahun 2025 dihentikan sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan.
Pengumuman ini bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah. Kemenkeu juga memberikan permohonan maaf atas pembatalan beasiswa Ministerial Scholarship tahun 2025. Meskipun demikian, keputusan ini diambil atas dasar kepatuhan terhadap arahan Presiden dan kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang tengah dijalankan.
Pembatalan beasiswa Ministerial Scholarship tahun 2025 menjadi bagian dari upaya Kemenkeu dalam mendukung efisiensi penggunaan anggaran. Efisiensi belanja merupakan hal yang sangat penting agar sumber daya negara dapat dimanfaatkan secara optimal. Selaras dengan hal ini, pembatalan beasiswa ini hendaknya dapat dipahami sebagai bagian dari komitmen Kemenkeu dalam mendukung penggunaan anggaran yang lebih bertanggung jawab.