Tampang

Warung Dilarang Jual LPG 3Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

2 Feb 2025 14:18 wib. 42
0 0
Warung Dilarang Jual LPG 3Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin
Sumber foto: Google

Langkah ini diambil guna mengurangi penyalahgunaan LPG 3kg yang selama ini sering kali disalurkan ke pihak yang tidak berhak, seperti para pedagang besar atau industri yang seharusnya membeli LPG non-subsidi. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa gas melon yang disubsidi benar-benar sampai ke konsumen yang berhak, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, yang menjadi sasaran utama dari program subsidi pemerintah.

Tujuan Kebijakan: Menjamin Keadilan Distribusi

Selama ini, LPG 3kg memang sering menjadi komoditas yang rentan terhadap penyalahgunaan. Banyak pedagang yang menjualnya kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi, atau bahkan disalurkan ke sektor yang tidak membutuhkan subsidi. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari praktik monopoli atau spekulasi harga.

Kebijakan ini juga akan memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang benar-benar membutuhkan gas subsidi, yakni rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil. Melalui mekanisme distribusi yang lebih terkontrol, pemerintah berharap dapat menjaga kestabilan harga dan ketersediaan gas di pasar.

Dampak pada Warung dan Toko Kelontong

Bagi pemilik warung atau toko kelontong, perubahan ini mungkin akan sedikit berdampak, terutama bagi mereka yang sebelumnya bergantung pada penjualan LPG 3kg sebagai sumber pendapatan. Mereka kini diwajibkan untuk terdaftar sebagai agen atau subpenyalur agar dapat terus menjual gas tersebut. Proses pendaftaran ini harus dilakukan melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Pertamina.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?