Tampang

Warung Dilarang Jual LPG 3Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

2 Feb 2025 14:18 wib. 41
0 0
Warung Dilarang Jual LPG 3Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin
Sumber foto: Google

Namun, pemerintah juga menjanjikan bahwa dengan adanya perubahan ini, distribusi LPG akan lebih efisien dan terkontrol, sehingga dapat mengurangi kelangkaan gas yang sering terjadi. Para pengecer yang sudah terdaftar nantinya akan mendapatkan pasokan yang lebih lancar dan dapat menjual dengan harga yang lebih stabil.

Kesimpulan

Kebijakan baru ini menandai langkah penting dalam pengelolaan energi subsidi di Indonesia. Dengan melibatkan agen resmi dan subpenyalur yang terdaftar, pemerintah berusaha memastikan bahwa distribusi LPG 3kg tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Meski bagi sebagian pengecer ini mungkin menjadi tantangan baru, tujuan utamanya adalah untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan program subsidi yang vital bagi rakyat miskin.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?