Namun, rekomendasi yang dikeluarkan 30 Oktober lalu tersebut seakan tidak berguna. Pemerintah menetapkan upah tetap berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, dewan pengupahan tidak digubris.
Padahal, sesuai Keppres 7/2004, peran dewan pengupahan adalah memberikan rekomendasi terhadap pemerintah atau Gubernur. “Kami menginginkan agar semua peraturan kembali sesuai UU 13/2013 lagi,” kata Dedi.