Tampang

Besar Pesangon dan Hak Buruh Menurut UU Cipta Kerja

21 Jul 2024 20:30 wib. 782
0 0
Besar Pesangon dan Hak Buruh Menurut UU Cipta Kerja
Sumber foto: iStock

Baru-baru ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta dicabutnya aturan di dalam Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor yang disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya PHK.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah konsep upah minimum yang dianggap kembali kepada upah murah. Ia juga menilai bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Di sisi lain, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku untuk pembayaran pesangon bagi pekerja korban PHK? Berapa besaran pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang di-PHK?

Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan regulasi yang ada, bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Di sisi lain, jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah. Namun demikian, besaran pesangon yang akan diterima oleh buruh tidak serta-merta diberikan begitu saja, karena ada proses hukum yang perlu dijalani terlebih dahulu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.