Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini menolak gugatan uji materi terkait batas usia pelamar kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keputusan ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi para pelamar kerja di Tanah Air. Perusahaan dan pemerintah akan tetap menggunakan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam merekrut tenaga kerja. Mari kita tinjau lebih dalam tentang batas usia pelamar kerja dan implikasinya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 153 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang memenuhi syarat untuk bekerja berhak memperoleh kesempatan kerja yang layak." Namun demikian, ayat (2) dari pasal yang sama menyebutkan bahwa "Pengusaha dilarang membedakan tenaga kerja berdasarkan perbedaan jenis kelamin, suku, agama, ras, warna kulit, dan usia." Ketentuan usia tersebut kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 yang menetapkan batas usia bagi pelamar kerja, yakni 25 tahun hingga 50 tahun.
Meskipun demikian, beberapa pihak merasa ketentuan tersebut kurang pantas dan mendiskriminasi bagi para pelamar kerja. Mereka berpendapat bahwa pengusaha seharusnya memiliki kebebasan untuk merekrut siapa pun tanpa adanya pembatasan usia. Atas dasar itulah, gugatan uji materi diajukan ke MK untuk mempertanyakan kesesuaian ketentuan batas usia ini dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia.