Pemerintah Indonesia sedang merancang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Rencana ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal. Mereka menuntut agar rencana kenaikan tersebut dibatalkan, dengan alasan bahwa hal tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI, menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN harus segera dibatalkan oleh pemerintah. Iqbal menyatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap daya beli masyarakat Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi pemicu penurunan daya beli secara signifikan dan berpotensi mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin membesar di masyarakat.
Dalam menyikapi rencana kenaikan PPN, KSPI dan Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja dan masyarakat luas. Berikut ini adalah empat tuntutan KSPI terkait rencana kenaikan PPN 12%:
- Membatalkan Rencana Kenaikan PPN
Tuntutan utama yang disuarakan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah pembatalan rencana kenaikan PPN sebesar 12%. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut hanya akan membebani rakyat, terutama kalangan pekerja, yang sudah terdampak oleh pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sulit.