Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor dengan sistem opsional di tarif PKB dan BBNKB pada 5 Januari 2025. Meskipun ada tambahan pajak, tarif PKB dan BBNKB akan diturunkan untuk menjaga keseimbangan beban pajak sesuai dengan UU HKPD. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.
Seperti diumumkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerapan pajak baru ini merupakan bagian dari reformasi pajak dan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menyelaraskan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dalam implementasinya, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan sistem opsional, pemilik kendaraan bisa memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan atau melakukan penurunan pajak dengan memanfaatkan berbagai kebijakan insentif yang disediakan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam menanggung beban pajak kendaraan bermotor serta mendorong tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik.