Tampang

THR untuk Ojol Masih Digodok, Kemnaker: Skema dan Besaran Masih Dibahas

28 Feb 2025 14:17 wib. 118
0 0
Demo Para Ojol
Sumber foto: Google

Jakarta Tampang.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) serta pekerja transportasi digital lainnya. Salah satu tantangan utama adalah menentukan kategori pengemudi yang aktif dan tidak aktif agar pemberian THR lebih adil.

"Formulanya masih kita godok karena kan ada ojol, kurir, taksol yang aktif dan tidak aktif. Jadi nggak fair kalau semua disamakan. Ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

THR atau Bantuan Hari Raya (BHR)?

Pemerintah terus menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator untuk mencari titik temu terkait pemberian THR ini. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan, bukan kewajiban.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bakso Lahoa
0 Suka, 0 Komentar, 12 Feb 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?