Jakarta Tampang.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) serta pekerja transportasi digital lainnya. Salah satu tantangan utama adalah menentukan kategori pengemudi yang aktif dan tidak aktif agar pemberian THR lebih adil.
"Formulanya masih kita godok karena kan ada ojol, kurir, taksol yang aktif dan tidak aktif. Jadi nggak fair kalau semua disamakan. Ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
THR atau Bantuan Hari Raya (BHR)?
Pemerintah terus menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator untuk mencari titik temu terkait pemberian THR ini. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan, bukan kewajiban.