"Kami berkomitmen memberikan sesuatu bagi pekerja transportasi digital menjelang Idul Fitri, entah nantinya disebut THR atau Bantuan Hari Raya (BHR). Yang penting, ada bentuk apresiasi terhadap mereka," kata Indah.
Menurutnya, aturan terkait THR bagi ojol diharapkan rampung dalam waktu dekat dan diumumkan pekan depan.
Beda Pernyataan dengan Wamenaker
Menariknya, pernyataan Indah Anggoro Putri berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Noel, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol bersifat wajib, bukan sekadar imbauan.
"Kita tidak mau lagi THR hanya berupa beras atau sembako. Tahun ini harus dalam bentuk uang tunai agar para driver bisa merasakan momen Lebaran di rumah dengan lebih layak," ujar Noel saat berbicara dalam aksi demonstrasi driver ojol di depan kantor Kemnaker pekan lalu.