Terkuak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Melansir laman resmi Kementerian ESDM Kamis (26/9/2024). Pengadilan Negeri nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp 1,020 triliun.
Tambang emas ilegal telah menjadi masalah yang merugikan di berbagai belahan dunia. Indonesia, salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, juga tidak luput dari permasalahan tersebut. Kabar terbaru menyebutkan bahwa terkuaknya aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui bahwa Pengadilan Negeri menilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin tersebut mencapai Rp 1,020 triliun.
Kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China ini merupakan pukulan tersendiri bagi Indonesia, terutama dalam hal perekonomian. Kabupaten Ketapang sendiri terkenal sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam emas yang cukup besar. Namun, pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal jelas akan merugikan negara secara keseluruhan.
Pihak berwenang telah mengungkap bahwa praktik tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, tanpa adanya izin resmi dari pemerintah setempat maupun Kementerian ESDM. Dampak dari kegiatan ilegal ini tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar.