Pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera diberlakukan hingga 30 Juni 2024. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Artinya, sejak 1 Juli 2024, seluruh NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP.
Penting untuk memastikan NIK sudah padan dengan NPWP setelah proses pemadanan. Cara cek NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum dapat dilakukan secara online melalui situs yang telah disediakan.
Langkah-langkah untuk memeriksa status NIK sebgai NPWP adalah sebagai berikut:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir ke bawah halaman dan klik 'Cek NPWP' atau akses langsung melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak, antara 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik 'Cari' untuk mengetahui status NIK terdaftar sebagai NPWP atau belum.
6. Hasil pencarian akan menampilkan informasi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP akan ditandai dengan status 'Valid'.