Pada wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, pemerintah Indonesia telah melakukan operasi penindakan terhadap tambang emas ilegal yang dijalankan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari China. Dalam operasi ini, tambang-tambang ilegal tersebut diketahui telah menghasilkan dampak lingkungan yang sangat besar. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Ditjen Minerba klaim pihaknya sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan komplotannya yang sudah dijadikan tersangka itu. Sunindyo juga menyatakan bahwa kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan pihaknya juga berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara.
Perlu diketahui bahwa temuan sementara lubang tambang ilegal tersebut terletak pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi 2024-2026. Lebih lanjut, aktivitas tambang ilegal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH.