Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa perlu adanya kebijakan khusus untuk mencegah terus menerusnya kenaikan harga rumah di Indonesia hingga semakin sulit terjangkau, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keterjangkauan harga rumah merupakan salah satu isu penting dalam sektor perumahan di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya harga properti, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan akses terhadap perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sri Mulyani menyoroti peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam memberikan kontribusi untuk membantu keterjangkauan harga rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Sejak 2015, APBN telah mengalokasikan dana sebesar Rp 228,9 triliun untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai skema bantuan.
Dari 2015 hingga 2024, APBN telah menyediakan dana yang terus bertambah untuk sektor perumahan. Mulai dari Rp 13,3 triliun pada tahun 2015 untuk pembangunan rumah susun, hingga mencapai Rp 34,15 triliun pada tahun 2022, APBN terus meningkatkan alokasi dana bantuan perumahan untuk masyarakat. Bahkan, di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2021, dana bantuan juga dinaikkan menjadi Rp 28,95 triliun.