Tampang.com – Saat ini, tarif impor barang dari China mengalami kenaikan yang mencapai USD 50 miliar. Hal itu seiring dengan ditandatanganinya memorandum oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait kenaikan tariff impor.
Memorandum yang telah ditandatangani tersebut akan berlaku secara efektif 60 hari sejak ditandatanganinya memorandum tersebut.
Keputusan tersebut memberikan dampak bagi negara – negara di dunia yang salah satunya dampak terhadap negara Indonesia. Dampak yang diberikan melingkup dampak positif dan negative. Dampak positifnya adalah para konsumen Indonesia memiliki pilihan harga barang yang tentunya lebih murah.