Konferensi pers Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers 16/12/24. Pernyataan ini menarik perhatian publik karena akan mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait biaya hidup.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Dengan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan serta pembiayaan berbagai program sosial dan infrastruktur. Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli dan inflasi.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa sektor sembako dan bahan makanan akan terbebas dari kenaikan tarif PPN. Hal ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah peningkatan harga kebutuhan pokok. Meskipun begitu, pengusaha dan pelaku usaha tetap diharapkan memainkan peran dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan makanan untuk masyarakat.