Tak hanya itu, tujuan dari pengenaan pajak ini juga untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam hal transaksi. Menurut data, pertumbuhan sektor ini diakui sebagai salah satu motor penggerak perekonomian, terutama saat pandemi COVID-19 yang memaksa banyak orang beralih ke metode belanja online.
Meskipun rencana ini mendapatkan tanggapan positif dari sebagian kalangan, namun ada pula suara skeptis yang menilai bahwa kebijakan ini bisa membebani pelaku usaha kecil. Para pelaku UMKM, yang sering kali sudah beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis, mungkin merasa sedikit tertekan dengan adanya kewajiban pajak ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini diperhitungkan secara matang agar tidak merugikan pihak yang lebih kecil dalam skala usaha.
Sri Mulyani dan tim DJP berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan ini. Edukasi mengenai kewajiban perpajakan menjadi penting agar masyarakat, terutama para pemilik usaha kecil dan menengah, dapat memahami dan mematuhi peraturan yang akan diberlakukan. Dengan transparansi dan sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat tidak hanya terpenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga memahami manfaat yang dapat diperoleh dari berpartisipasi dalam sistem perpajakan.