Tampang.com | Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pajak baru yang dirancang khusus untuk mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini memberikan insentif berupa pengurangan beban pajak yang bertujuan meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun internasional.
Insentif Pajak yang Meringankan Beban UMKM
Dengan pengurangan tarif pajak dan kemudahan pelaporan pajak, pemerintah berharap lebih banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk melakukan pencatatan resmi dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
“Pemberian insentif ini sangat penting agar UMKM bisa berkembang tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers.