Tampang.com – Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, pemerintah yang diwakilkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Hal itu menjadikan industry tembakau (IHT) semakin terpuruk dan kenaikkan yang terjadi dapat memberikan dampak yang besar bagi penjualan rokok pedagang eceran.
Kekhawatiran tersebut disampakan oleh Ketua Bidang Penelitian dan pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sjukrianto. Ia menyatakan bahwa kenaikkan cukai rokok yang terjadi dalam 3-4 tahun terakhir selalu dilakukan oleh pemerintah dan hal itu memberikan dampak yang terjadi di masyarakat khususnya pendapatan dari penjualan rokok.