Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kegiatan perjudian online dan telah ditetapkan sebagai tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat mengakibatkan kondisi finansial mereka menjadi terpuruk.
Polisi telah berhasil menyita uang sebesar lebih dari Rp73 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan dolar Singapura. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari jumlah tersangka tersebut, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ade juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menemukan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian maupun tindak pidana pencucian uang.
"Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Ary Syam pada Jumat (8/11/2024).
Dalam proses penyidikan, penyelidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai senilai lebih dari Rp73 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan dolar Singapura.