Tampang

AAUI Ungkap Asal-usul Ide Motor-Mobil Wajib Ikut Asuransi per 2025

22 Jul 2024 22:21 wib. 113
0 0
AAUI Ungkap Asal-usul Ide Motor-Mobil Wajib Ikut Asuransi per 2025
Sumber foto: google

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengungkapkan asal-usul ide pemerintah mewajibkan kendaraan bermotor untuk ikut serta dalam asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. 

TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi.

Diturutkan ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, ide mewajibkan kendaraan untuk ikut asuransi TPL merupakan inisiatif dari pemerintah. Ide tersebut, kata dia, muncul sebelum pembahasan rancangan UU P2SK.

"Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum UU (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ sudah komunikasi," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Ia menjelaskan saat itu pemerintah dan asosiasi melakukan studi banding dengan negara lain yang sudah mewajibkan asuransi TPL. Budi menyebut tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?