“Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan. Tapi pendapatan masyarakat juga belum naik,” jelasnya kembali.
Dengan diberlakukannya tarif cukai rokok yang mencapai 10,04 persen di tahun ini, hal ini memberikan dampak terhadap penjualan rokok dikalangan pedagang eceran.
“Apalagi kalau cukai rokok tambah dinaikkan, pendapatan tidak akan tumbuh,” jelasnya kembali.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR Wilgo Zainar yang meminta pemerintah untuk tidak membebani industry dengan cara menaikkan cukai yang tinggi di tahun depan.
“Kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak pada serapan hasil produksi petani tembakau, penyerapan tenaga kerja, juga penerimaan cukai dan pajak rokok,” jelasnya kembali.