Tampang

Satgas BLBI Sita Tanah Suyanto Gondokusumo Senilai Rp27 M

5 Jun 2024 05:11 wib. 165
0 0
Satgas BLBI Sita Tanah Suyanto Gondokusumo Senilai Rp27 M
Sumber foto: google

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap harta obligor Bank Dharmala, Suyanto Gondokusumo. Penyitaan ini meliputi satu bidang tanah seluas 1.830 m2 yang terletak di Jalan Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa tanah tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo, anak obligor, dengan estimasi nilai mencapai Rp27,45 miliar.

Menurut Rionald, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka menyelesaikan hutang kepada Negara yang saat ini belum diselesaikan, dengan jumlah yang mencapai Rp822.254.323.305,32, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah disalurkan kepada bank saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Satgas BLBI bersama dengan Penyelenggara Pengelolaan Uang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, dengan menggelar lelang atas aset tersebut. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.