Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mencatatkan Penerimaan Pajak Dari Transaksi Bitcoin Hingga Pinjol sebesar Rp25,88 Triliun per Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp20,8 triliun jika dirincikan.
Menurut Dwi Astuti, pemungutan PPN PMSE yang terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024. Sebanyak 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
Dwi juga mengungkapkan bahwa penerimaan pajak kripto, seperti transaksi Bitcoin, telah mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp376,13 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp422,71 miliar.