Keputusan untuk mewajibkan iuran Tapera untuk pekerja swasta dan mandiri juga menuai kontroversi. Hal ini menjadi perhatian karena sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN). Besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya terdiri dari 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja itu sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini bertujuan untuk mendanai sejumlah proyek yang terkait dengan Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pungutan Tapera tidak berhubungan dengan pembiayaan program makan gratis yang diusung oleh Prabowo maupun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Moeldoko menegaskan bahwa semua program pemerintah sudah memiliki anggaran masing-masing dan tidak ada pengalihan dana antar program.
Moeldoko juga memastikan bahwa program Tapera akan transparan melalui komite yang dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Komite ini juga melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para profesional terkait lainnya.