Tampang

RPH Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

4 Mei 2024 15:12 wib. 440
0 0
RPH Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Sumber foto: google

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menegaskan bahwa seluruh rumah potong hewan (RPH) wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang.

"Semua [RPH] harus ada sertifikasi halal. Oktober sudah tidak ditawar-tawar lagi, semua harus memiliki sertifikasi halal," kata Zulhas saat mengunjungi salah satu RPH di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/5).

Menurut Zulhas, sertifikasi halal ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kebersihan hewan potong bagi para konsumen.

Dalam prosesnya, pengawasan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini akan dipantau dengan ketat. Hewan potong, lanjut Zulhas, harus memenuhi standar kebersihan, sehat, dan halal.

"Halal, sehat, bersih. Niatnya agar konsumen bisa mendapatkan hewan yang higienis. Itu kira-kira intinya. Pokoknya Oktober tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua [RPH] harus menggunakan sertifikat halal," ujarnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis hewan potong, termasuk unggas, dan berlaku untuk penjual hewan potong rumahan di seluruh daerah di Indonesia.

Pengusaha hewan potong rumahan juga dapat mengurus sertifikasi halal secara bersamaan dengan pengusaha lain, tidak perlu dilakukan secara individu.

"Semua. Sekarang tidak boleh sembarangan, termasuk hewan kurban. Makanya, semua harus dipotong di rumah potong. Kalau yang kecil-kecil itu bisa bergabung untuk mengurus sertifikasi halal," ungkapnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.