Zulhas menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal harus segera dilakukan. Pihaknya juga memastikan agar proses ini tidak disulitkan oleh pihak manapun.
"Mudah, semua mudah. Kita juga sudah berkoordinasi dengan MUI," katanya.
Pengaturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kehalalan produk hewan potong, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Dengan mewajibkan sertifikasi halal, diharapkan penjual hewan potong akan lebih berkewajiban untuk memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sangat memperhatikan kehalalan produk hewan potong dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama Islam yang mewajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal.
Dalam menjalankan kebijakan ini, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pendampingan dan bimbingan bagi para pengusaha hewan potong, terutama mereka yang merupakan pelaku usaha kecil. Hal ini akan membantu mereka untuk memahami proses pengurusan sertifikasi halal dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di samping itu, pemerintah juga mendorong para pengusaha hewan potong untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga proses ini dapat efektif dilaksanakan. Diharapkan dengan adanya kerjasama antar pengusaha, mereka dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman serta pengetahuan dalam menjalani proses sertifikasi halal.