Tampang

RPH Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

4 Mei 2024 15:12 wib. 389
0 0
RPH Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Sumber foto: google

Zulhas menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal harus segera dilakukan. Pihaknya juga memastikan agar proses ini tidak disulitkan oleh pihak manapun.

"Mudah, semua mudah. Kita juga sudah berkoordinasi dengan MUI," katanya.

Pengaturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kehalalan produk hewan potong, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Dengan mewajibkan sertifikasi halal, diharapkan penjual hewan potong akan lebih berkewajiban untuk memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sangat memperhatikan kehalalan produk hewan potong dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama Islam yang mewajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal.

Dalam menjalankan kebijakan ini, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pendampingan dan bimbingan bagi para pengusaha hewan potong, terutama mereka yang merupakan pelaku usaha kecil. Hal ini akan membantu mereka untuk memahami proses pengurusan sertifikasi halal dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong para pengusaha hewan potong untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga proses ini dapat efektif dilaksanakan. Diharapkan dengan adanya kerjasama antar pengusaha, mereka dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman serta pengetahuan dalam menjalani proses sertifikasi halal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

udang
0 Suka, 0 Komentar, 22 Feb 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.