Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai awal 2025, menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Langkah ini diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun hal ini juga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Sebaliknya, pemerintah memilih menaikkan tarif hanya untuk barang mewah agar tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Namun, hal ini juga menunjukkan ketidakadilan karena PPN memiliki sifat yang tidak membedakan subjek pembayar pajak dan regresif terhadap penghasilan.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah menimbulkan pertanyaan akan adil atau tidaknya kebijakan ini. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah, yang seiring waktu juga semakin terasa berat akibat berbagai kebijakan ekonomi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan akan ketidakadilan, karena PPN sebenarnya tidak membedakan subjek pembayar pajak. Artinya, meskipun tarif PPN untuk barang mewah dinaikkan, namun pada akhirnya semua lapisan masyarakat akan merasakan dampaknya.