Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang adil kepada badan usaha pertambangan terkait kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga.
Pernyataan ini sebagai respon terhadap upaya yang dilakukan oleh Freeport-McMoRan Inc (FCX), khususnya anak usahanya di Indonesia, PT Freeport Indonesia (PTFI), yang tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Hal ini terjadi setelah smelter katoda tembaga milik PTFI di Manyar, Gresik, Jawa Timur mengalami kebakaran.
Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan keadilan dalam keputusan terkait relaksasi ekspor konsentrat tembaga.
Agus juga menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kemungkinan memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga setelah Desember 2024, sesuai dengan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Menurut Agus, Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha pertambangan, termasuk Freeport, guna memastikan kegiatan operasionalnya berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Respons ini menunjukkan sikap negara dalam menjaga kegiatan investasi asing di sektor pertambangan untuk tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.