Jakarta, Tampang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan belanja subsidi pupuk sebesar Rp 2,92 triliun dalam periode 2020 hingga 2022. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang dipublikasikan pada Rabu (28/5/2025).
BPK mencatat, sebagian besar pemborosan, yaitu senilai Rp 2,83 triliun, berasal dari pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia. Kebijakan alokasi ini dinilai tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha.
"Kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi. Sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi," tulis BPK.
Pelanggaran Tata Kelola dan Kurangnya Efisiensi
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, pembagian alokasi subsidi belum sepenuhnya disesuaikan dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional setiap produsen. BPK pun meminta Dewan Komisaris Pupuk Indonesia untuk memberi peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.