Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Berikut ini poin-poin kesepakatan final antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, yaitu
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK);
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan PT Freeport Indonesia;
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.