Tampang

Poin Final Kesepakatan Antara Pemerintah Indonesia Dengan PT Freeport

30 Agu 2017 10:59 wib. 1.154
0 0
Poin Final Kesepakatan Antara Pemerintah Indonesia Dengan PT Freeport

Berikut ini poin-poin kesepakatan final antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, yaitu

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK);

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan PT Freeport Indonesia;

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Facebook masih Aman. PRISM masih Fiksi
0 Suka, 0 Komentar, 16 Apr 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?