Terkait dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu serta banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi, banyak masyarakat yang kesulitan dalam membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, ada beberapa opsi yang dapat diambil untuk mendapatkan keringanan cicilan KPR saat kena PHK. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan cara mengajukan keringanan cicilan KPR saat mengalami PHK.
Syarat-syarat yang Perlu Dipenuhi
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi ketika ingin mengajukan keringanan cicilan KPR setelah mengalami PHK. Pertama-tama, nasabah harus memiliki bukti yang sah mengenai pemutusan hubungan kerja yang dialaminya, seperti surat keputusan PHK dari perusahaan tempat mereka bekerja. Kedua, nasabah harus aktif dalam membayar cicilan sebelum mengajukan keringanan. Hal ini menunjukkan keteraturan pembayaran sebelum terjadinya PHK. Terakhir, nasabah perlu menyusun rencana pembayaran cicilan selama periode keringanan yang diajukan.
Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR